(024) 76400001 / 0856-4510-3348
uki@utamakaryaindonesia.com
Panitia Seleksi Calon Direksi Perumda Aneka Usaha Kabupaten Jepara membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengisi jabatan sebagai:
DIREKSI
Persyaratan, mekanisme dan ketentuan selengkapnya klik: ?
Perusahaan Umum Milik Daerah (PERUMDA) Aneka Usaha Jepara, merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Jepara yang telah berdiri sejak 25 Agustus 1971 dengan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1969 yang ditetapkan tanggal 14 Januari 1969 sebagai dasar pendirian perusahaan. Sesuai dengan peraturan daerah tersebut, diawal pendiriannya bernama Perusahaan Dinas Daerah Kabupaten Jepara atau disingkat PERDIN.
Berdirinya Perusahaan Dinas (PERDIN) Daerah Kabupaten Jepara pada tahun 1971 tersebut, merupakan suatu langkah inovatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten jepara dalam turut berkontribusi aktif membangun daerah Kabupaten Jepara. Hal tersebut terbukti dengan arah gerak bisnis dari Perusahaan Dinas (PERDIN) Daerah Kabupaten Jepara yang memfokuskan diri untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara dalam Bidang Perdagangan Barang dan Jasa, dengan unit bisnis Percetakan dan Alat Tulis Kantor (ATK) yang pada tahun 1971 sangat sulit untuk di dapatkan di Kabupaten Jepara. Selain bergerak dalam bidang usaha percetakan dan Alat Tulis Kantor (ATK) Perusahaan Dinas (PERDIN) Daerah Kabupaten Jepara juga membuka usaha dalam bidang jasa keuangan dengan menyalurkan kredit kepada Masyarakat Kabupaten Jepara, dengan harapan Perusahaan Dinas (PERDIN) Daerah Kabupaten Jepara dapat berkontribusi aktif dalam membangun ekonomi Kabupaten Jepara melalui penyaluran kredit tersebut.
Perusahaan Dinas (PERDIN) Daerah Kabupaten Jepara secara perlahan semakin bertumbuh dan mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara selaku pemiliki dari Perusahaan Dinas (PERDIN) Daerah Kabupaten Jepara, serta mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat Kabupaten Jepara. Kepercayaan dan apresiasi tersebut mendorong perubahan nama perusahaan dari Perusahaan Dinas (PERDIN) Daerah Kabupaten Jepara menjadi Perusahaan Daerah (PERUSDA) Kabupaten Jepara. Pada tanggal 6 Juli 1977 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 11 Tahun 1977 ditetapkan sebagai dasar pendirian Perusahaan Daerah dan di Undangkan pada tanggal 8 Februari 1977.
Perubahan nama menjadi Perusahaan Daerah (PERUSDA) Kabupaten Jepara, semakin menegaskan eksistensi perusahaan di dalam berkontribusi aktif membangun Kabupaten Jepara melalui bidang usaha. Pada 1977, Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara memberikan kepercayaan lebih dengan melakukan penyertaan modal dalam bentuk asset tanah di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, seluas lebih dari 100 Hektar untuk dikelola dan dikembangkan menjadi lahan produktif yang dapat digunakan untuk aktivitas dalam bidang bisnis pertanian. Hal ini juga manandai lahirnya bidang usaha baru yaitu bidang Agribisnis dan Agrowisata.
Kepercayaan tersebut merupakan suatu tantangan bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi bisnis yang lebih heterogen dengan melakukan usaha dalam bidang pertanian. Berbagai usaha dalam bidang pertanian dengan bermacam-macam produk tanaman pun telah dilakukan oleh perusahaan, diantaranya adalah Pertanian Tebu, Pertanian Kacang, Pertanian Jagung, Pertanian Kayu Sengon, Pertanian Kentang, Pertanian Jambu, Pertanian Singkong dan lain sebagainya. Singkong Markonah, merupakan usaha pertanian yang eksisting hingga saat ini yang dikembangkan oleh perusahaan.
Keberhasilan perusahaan dalam mengoptimalkan potensi bisnis di Daerah Kabupaten Jepara, serta kemampuan perusahaan dalam menjalankan usaha dan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Jepara selaku pemilik perusahaan, membuat Perusahaan Daerah (PERUSDA) Kabupaten Jepara dituntut untuk berkembang lebih dinamis. Optimalisasi pemanfaatan potensi bisnis di berbagai sektor yang ada di Kabupaten Jepara, merupakan suatu tantangan yang dihadapi oleh perusahaan dalam periode Tahun 70an sampai periode bisnis modern di era tahun 2000.
Dinamika yang terjadi dalam dunia bisnis modern pada awal tahun 2000, menuntut Perusahaan Daerah (PERUSDA) Kabupaten Jepara untuk lebih adaptif terhadap perubahan yang terjadi pada ekosistem bisnis yang ada di Kabupaten Jepara. Peningkatan daya adaptasi perusahaan ini mendorong lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara yang ditetapkan tanggal 27 Januari 2004. Pada tahun 2004 ini, perusahaan kembali berganti nama menjadi Perusahaan Daerah (PERUSDA) Aneka Usaha Kabupaten Jepara. Penambahan nama “Aneka Usaha”, merupakan suatu Amanah baru yang dipercayakan oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Jepara selaku pemilik perusahaan, untuk mendorong perusahaan semakin ekspansif dengan mengoptimalkan potensi bisnis di Daerah Kabupaten Jepara dalam berbagai sektor.
Eksistensi Perusahaan Daerah (PERUSDA) Aneka Usaha Kabupaten Jepara yang melakukan aktivitas bisnis dalam berbagai sektor semakin diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara nomor 5 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara yang ditetapkan tanggal 4 Juli 2012. Pembaharuan Peraturan Daerah (PERDA) pendirian perusahaan tersebut, semakin memperkokoh aktivitas bisnis perusahaan di berbagai sektor diantaranya adalah Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan unit bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara; unit pemanfaatan limbah Fly Ash & Bottom Ash dari PLTU Tanjung Jati B serta unit bisnis lainnya.
Memasuki era Disruptive Innovation (DISRUPTION), dimana teknologi mentriger lahirnya era industri 4.0, Perusahaan Daerah (PERUSDA) Aneka Usaha Kabupaten Jepara layaknya perusahaan yang telah matang pada umumnya juga menghadapi suatu tantangan yang berat. Kemampuan adaptasi, ketangguhan dan kapasitas perusahaan di dalam melakukan aktivitas bisnis secara lincah (Agile) dan ringan (lean) untuk bertahan dan berkembang secara dinamis sangat dipertaruhkan.
Dengan berbagai macam strategi, Perusahaan Daerah (PERUSDA) Aneka Usaha Kabupaten Jepara mampu melewati fase Disruptive Innovation (DISRUPTION) tersebut, meskipun banyak sumberdaya perusahaan dan arah gerak perusahaan yang harus dilakukan perubahan secara significant. Situasi ini direspon cepat oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Jepara dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara nomor 11 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara yang ditetapkan tanggal 17 Oktober 2018.
Dengan menggunakan nama Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Aneka Usaha Kabupaten Jepara, membuat perusahaan dapat bergerak lebih massive dan efektif untuk merepon kecepatan perubahan bisnis yang terjadi di era industri 4.0. Pada era ini, Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Aneka Usaha Kabupaten Jepara merubah model bisnis perusahaan dengan menitik beratkan pada model kolaborasi dalam melakukan ekspansi bisnis. Penerapan model ini mendorong lahirnya bidang bisnis baru dalam perusahaan yaitu Bidang Kerjasama.
Strategi ini cukup berhasil untuk merespon kecepatan perubahan dalam dunia bisnis secara global, sebagai akibat dari penerapan era industri 4.0. Melalui Bidang Kerjasama, Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Aneka Usaha Kabupaten Jepara telah banyak melakukan inovasi bisnis yang lebih modern dan inovatif untuk mengoptimalkan potensi bisnis di berbagai sektor di Kabupaten Jepara, diantaranya adalah :
Lahirnya unit usaha baru yang terus di optimalkan oleh Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Aneka Usaha Kabupaten Jepara merupakan suatu bukti bahwa perusahaan terus tumbuh dan berkembang secara dinamis, adaptif dan agile dalam merespon setiap perubahan bisnis. Penerapan model bisnis dengan menggunakan pendekatan “Network Driven”, Dimana perusahaan mengoptimalksan sumberdaya dalam bentuk jaringan bisnis yang dimiliki, kemudian di integrasikan dengan potensi bisnis yang ada di Kabupaten Jepara, merupakan bagian dari cara perusahaan untuk terus dapat mengemban Amanah dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan ekonomi Masyarakat Kabupaten Jepara.
Untuk mendukung Upaya tersebut, maka Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Aneka Usaha Kabupaten Jepara membawa visi dan misi perusahaan adalah sebagai berikut :
VISI
Terwujudnya Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara yang bersifat profit, sehingga dapat mengembangkan perekonomian daerah yang berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat Jepara pada umumnya
MISI
Visi dan Misi tersebut merupakan suatu semangat yang menjadi inspirasi serta komitmen oleh seluruh pimpinan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Aneka Usaha Kabupaten Jepara mulai dari DIREKSI, Dewan Pengawas (DEWAS), serta seluruh stakeholder dalam menjalankan perusahaan yang sehat, produktif dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
© 2026 Utama Karya Indonesia. All right reserved.