(024) 76400001 / 0856-4510-3348
uki@utamakaryaindonesia.com
Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi dan Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Jungporo membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengisi jabatan sebagai:
Persyaratan, mekanisme dan ketentuan selengkapnya dapat diunduh disini: 👇
Rekrutmen Calon Direksi dan Dewas Perumdam Tirta Jungporo Jepara.pdf
Perumda Air Minum Tirta Jungporo merupakan perusahaan pengelolaan sarana dan prasarana air bersih di Kabupaten Jepara yang mulai dikembangkan sejak tahun 1987 dan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 500/KPTS/CK/X/1987 tanggal 28 Oktober 1987 dengan nama Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Jepara.
Pada perkembangan selanjutnya sesuai dengan Keputusan Bersama antara Menteri Pekerjaan Umum No. 18/KPTS/1984 dan Menteri Dalam Negeri No. 02 Tahun 1984, maka pengelolaan BPAM Kabupaten Jepara diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara dengan statusnya berubah menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jepara yang dikukuhkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 1993 tanggal 13 Februari 1993. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012 tanggal 04 Juli 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara.
PDAM Kabupaten Jepara berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara kemudian disingkat dengan PERUMDA AIR MINUM TIRTA JUNGPORO Kabupaten Jepara berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No 12 Tahun 2018 Tanggal 13 Oktober 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Jepara.
© 2026 Utama Karya Indonesia. All right reserved.