(024) 76400001 / 0856-4510-3348
uki@utamakaryaindonesia.com
Pemerintah Kota Tegal membuka kesempatan kepada para pejabat Pemerintah Kota Tegal dan para profesional untuk mengisi 2 (dua) jabatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, yaitu:
a. 1(satu) Anggota Dewan Pengawas dari unsur Pemerintah Kota Tegal [Kode: 01]
b. 1(satu) Anggota Dewan Pengawas dari unsur Independen [Kode: 02]
Unduh informasi dan persyaratan lengkap disini:
PERUMDA TIRTA BAHARI KOTA TEGAL sudah ada sejak zaman Belanda di mana pada saat itu mereka berhasil menemukan sumber air yaitu di daerah Bulakan Bumijawa. Dikarenakan kebutuhan air bersih pada saat itu sangat dibutuhkan maka dibangunlah saluran air dari daerah pegunungan sampai dengan daerah kota. Oleh pihak Belanda saluran air tersebut dinamakan “WATER LEIDING BEDRRIEF OF PROVINCE MEDDEN JAVA” yang berarti saluran air minum yang berada di dalam kekuasaan pemerintah provinsi. Saluran air minum tersebut dibangun pada tahun 1917 sampai dengan tahun 1933 dan langsung dioperasikan. Setelah bangsa Jepang datang dan memenangi peperangan melawan Belanda saluran air yang ada pun dikuasai oleh pihak Jepang. Oleh Jepang saluran air tersebut diganti nama “SUWIDA” SU artinya Air dan WIDA artinya Pipa, sehingga dapat diartikan pipa yang menyalurkan air. Setelah penjajahan Jepang berakhir SUWIDA berubah nama menjadi Dinas Saluran Air Minum di bawah pimpinan Kepala Dinas.
Mata air Bumijawa dimanfaatkan untuk 3 (Tiga) wilayah: Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes. Setelah ada otonomi daerah, pengelolaan air bersih diserahkan ke daerah masing-masing.
Pada tanggal 1 Januari 1976 nama dan statusnya SAM diganti menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dipimpin oleh Direktur. Dan tahun 1976 perusahaan ini terus berkembang karena kebutuhan masyarakat akan air bersih terus bertambah dan meluas hingga ke daerah lain. Maka pemerintah daerah mendirikan kantor baru yang terletak di Jalan Hangtuah No.29 Tegal dan diresmikan pada tanggal 12 Februari 1979 oleh Bapak Sarjoe selaku Walikota Madya Daerah Tingkat II Tegal.
Pertanggal 29 Desember 2020 Perusahaan Daerah Air minum berubah bentuk badan hukumnya menjadi PERUMDA TIRTA BAHARI KOTA TEGAL PERATURAN DAERAH NO 13 TAHUN 2020, sesuai ketentuan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Pada awalnya penyediaan air bersih di Kota Tegal dimulai tahun 1984 dan mulai berfungsi sejak 1989, dengan dibangunnya sarana air bersih melalui Proyek Bantuan Kreditanstalt für Wiederaufbau (”KfW”) dari Frankfurt, Jerman Barat dengan nama Tegal Water Supply Project (”TWSP”) oleh PDAB Provinsi Jawa Tengah. Sasarannya adalah meningkatkan kapasitas debit air menjadi 250 lt/det dari mata air di Desa Kaligiri, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes yang dialirkan secara gravitasi untuk melayani tiga daerah, yaitu Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes dan Kota Tegal.
© 2026 Utama Karya Indonesia. All right reserved.