(024) 76400001 / 0856-4510-3348

uki@utamakaryaindonesia.com

ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PERUMDA BPR BANK PASAR KAB. TEMANGGUNG
PT BPR BANK TEMANGGUNG (Perseroda)
Kabupaten Temanggung
02-09-2024 s/d 06-09-2024
Deskripsi Pekerjaan

Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Pasar Kabupaten Temanggung membuka kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk mengisi jabatan sebagai:

ANGGOTA DEWAN PENGAWAS

Kualifikasi

Unduh informasi dan persyaratan lengkap disini:   

Pengumuman seleksi calon anggota dewan pengawas Bapas Kab. Temanggung 2024.pdf

PT BPR BANK TEMANGGUNG (Perseroda)
Informasi Perusahaan
Jl. Letjend Suprapto No. 32 Temanggung
www.bankpasartemanggung.co.id

PT BPR BANK TEMANGGUNG adalah Perusahaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung di Bidang Perbankan yang sebelumnya bernama PERUMDA BPR BANK PASAR KABUPATEN TEMANGGUNG .

Didirikan pada tanggal 24 Agustus 1982 berdasarkan SK Bupati Nomor 539/40/1982. Izin Operasional perusahaan didasarkan pada SK Menteri Keuangan No. 075/ MK.II/1983.

Adapun sejarah mengenai terbentuknya PD BPR “BANK PASAR” Kabupaten Temanggung adalah merupakan penggabungan dua buah badan usaha yaitu “BANK PASAR” dan “BADAN KREDIT DAERAH” Sebagaimana BPR pada umumnya, PD BPR “BANK PASAR” Temanggung menyelenggarakan aktivitas operasional bank dengan menyediakan jasa layanan Tabungan, Kredit dan Deposito.

Kemudian pada tanggal 22 Januari 2021 berganti nama menjadi PERUMDA BPR BANK PASAR KABUPATEN TEMANGGUNG dan pada tanggal 19 Maret 2025 berubah menjadi PT BPR BANK TEMANGGUNG (PERSERODA)