(024) 76400001 / 0856-4510-3348

uki@utamakaryaindonesia.com

DIREKSI DAN DEWAN PENGAWAS
PERUMDA AIR MINUM TIRTA JUNGPORO KABUPATEN JEPARA
Jepara
19-05-2025 s/d 26-05-2025
Deskripsi Pekerjaan

Perumda Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengisI jabatan sebagai Direktur dan membuka kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jepara untuk mengisi jabatan sebagai Dewan Pengawas.

Kualifikasi
PERUMDA AIR MINUM TIRTA JUNGPORO KABUPATEN  JEPARA
Informasi Perusahaan
Jl. Shima No.12 A Jepara, Jawa Tengah
https://perumdamtirtajungporo.com/

Perumda Air Minum Tirta Jungporo merupakan perusahaan pengelolaan sarana dan prasarana air bersih di Kabupaten Jepara yang mulai dikembangkan sejak tahun 1987 dan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 500/KPTS/CK/X/1987 tanggal 28 Oktober 1987 dengan nama Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Jepara.

Pada perkembangan selanjutnya sesuai dengan Keputusan Bersama antara Menteri Pekerjaan Umum No. 18/KPTS/1984 dan  Menteri Dalam Negeri No. 02 Tahun 1984, maka pengelolaan BPAM Kabupaten Jepara diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara dengan statusnya berubah menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jepara yang dikukuhkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 1993 tanggal 13 Februari 1993. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012 tanggal 04 Juli 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jepara.

PDAM Kabupaten Jepara berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara kemudian disingkat dengan  PERUMDA AIR MINUM TIRTA JUNGPORO Kabupaten Jepara berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No 12 Tahun 2018 Tanggal 13 Oktober 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Jepara.